LATIHAN SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA
Merupakan sarana bantu KHUSUS yang disiapkan Ditjen Bina Pemdes - Kemendagri untuk bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sipades 2.0 bagi Balai Pemerintah Desa, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa dalam inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
pasal 116(4)UU 6/2014 - DESAPALING LAMA 2 (DUA) TAHUN SEJAK UNDANG-UNDANG INI BERLAKU, PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA BERSAMA PEMERINTAH DESA MELAKUKAN INVENTARISASI ASET DESA